Gubernur Dedi Mulyadi : Tindak Kades Klapanunggal Minta THR Rp 165 Juta! 

Surat Resmi Berkop Pemerintah Desa Klapanunggal di Medsos, Diduga Minta THR & Fasilitas Lain ke Perusahaan

BandungGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas terkait surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin. Surat tersebut berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan senilai Rp 165 juta.

“Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahankan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, seperti dikutip dari Antara.

Dedi menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Klapanunggal yang viral di media sosial tidak bisa dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Ia menilai perlu adanya tindakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain dan untuk memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Sebuah surat resmi berkop Pemerintah Desa Klapanunggal beredar luas di media sosial. Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade Endang Saripudin diduga meminta dana THR dan sejumlah fasilitas lain kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya, dengan total permintaan mencapai Rp 165 juta.

Dalam surat tersebut, Ade menyebut bahwa sumbangan bersifat sukarela. “Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulisnya.

Tak hanya surat permintaan dana, terdapat pula lampiran rencana anggaran biaya untuk acara halal bihalal yang akan digelar di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3).

Dalam dokumen itu, tercantum rincian anggaran sebagai berikut:

  1. Bingkisan: Rp 30 juta
  2. Uang saku atau THR: Rp 100 juta
  3. Kain sarung: Rp 20 juta
  4. Konsumsi: Rp 5 juta
  5. Penceramah: Rp 1,5 juta
  6. Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
  7. Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
  8. Biaya tak terduga: Rp 5 juta

Setelah surat ini menjadi viral dan menuai kecaman publik, Ade Endang Saripudin akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dalam sebuah video pernyataan yang dirilis pada Minggu, ia mengakui kesalahannya dan berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami, yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade.

Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat tersebut. “Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” tambahnya.

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa tindakan kepala desa tersebut bertentangan dengan instruksi gubernur, sehingga tidak bisa diampuni. Ia menegaskan bahwa bupati sebagai atasan langsung kepala desa harus bertanggung jawab dalam membina dan menindak bawahannya.

“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” jelas Dedi. (An)

Baca juga : Presiden Prabowo : TNI-Polri Harus Tindak Ormas Minta Pungli di Kawasan Industri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *