Gubernur Riau, Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan Bawahan, KPK: Fee Capai Rp 7 Miliar

Para Pejabat Yang Menolak Menyetor Fee Disebut Diancam Akan Dicopot Dari Jabatannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (05/11/25).

Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Seperti diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (03/11/25).

Modus Dugaan Pemerasan

Menurut KPK, kasus ini bermula pada Mei 2025 saat Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda melakukan pertemuan dengan enam kepala UPT wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.

Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

“2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula anggarannya Rp 71,6 Miliar menjadi Rp 177,4 Miliar,” ujarnya.

Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Arief Setiawan, yang diduga mewakili Abdul Wahid. Namun, Arief meminta kenaikan fee menjadi 5 persen, atau setara sekitar Rp 7 Miliar.

Dari total tersebut, KPK menduga sekitar Rp 4 Miliar sudah diserahkan, sementara sisanya masih dalam proses pengumpulan. Para pejabat yang menolak diminta untuk menyetor, disebut diancam akan dicopot dari jabatannya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. (Ep)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *