Jakarta — Penerimaan peserta didik tahun 2025 bakal menjadi babak baru dalam sistem pendidikan Indonesia.
Pemerintah resmi mengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), namun bukan sekadar soal nama.
Perubahan besar juga terjadi pada sistem seleksi masuk sekolah, yang selama ini dikenal masyarakat luas sebagai jalur zonasi. Kini, istilah tersebut diganti menjadi jalur domisili.
Meski prinsip dasarnya masih serupa yakni mengutamakan siswa yang tinggal di dekat sekolah, skema ini mengusung pendekatan yang lebih administratif dan diklaim lebih adil.
Penentuan batas wilayah domisili sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, bukan lagi mengikuti peta zonasi lama yang sering kali memicu kebingungan dan celah manipulasi.
Menurut Aturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru :
- Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur ini tersedia dijenjang SD, SMP, dan SMA.
- Esensinya masih serupa dengan sistem zonasi sebelumnya, yakni memprioritaskan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
- Namun, istilah dan teknisnya kini lebih disesuaikan dengan pendekatan administratif pemerintah daerah.
Fokus Perhatian Orang Tua & Wali Murid
Setidaknya ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh orang tua & wali murid, yaitu :
- KK harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen sekolah sebelumnya dan akta lahir.
- Perubahan data karena kematian, perceraian, atau alasan khusus harus dibuktikan secara sah.
- Untuk korban bencana, surat keterangan domisili dari pejabat berwenang bisa menggantikan KK, dengan syarat sudah tinggal setidaknya 1 tahun.
Sistem baru ini juga bertujuan untuk menekan praktik manipulasi alamat yang dulu marak, serta membuka ruang bagi pemerataan pendidikan yang lebih berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Namun dengan kebijakan baru ini, muncul pula tantangan baru. Warga harus lebih aktif mencari tahu batas domisili terbaru, memverifikasi data kependudukan, dan memastikan dokumen anak telah lengkap sebelum masa pendaftaran.
Informasi lengkap akan tersedia melalui portal resmi SPMB masing-masing daerah.
SPMB 2025 bukan sekadar pintu masuk ke sekolah negeri favorit, tapi juga ujian adaptasi dan ketelitian bagi para orang tua dan murid.
Pastikan kita tidak kecolongan hanya karena selembar KK, atau batas wilayah yang berubah diam-diam. (YA)