Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/25).
Kapuspenkum Anang menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jampidsus melakukan beberapa tindakan hukum untuk mencari informasi serta data penting yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim Gedung Bundar di sejumlah lokasi, meskipun tidak merinci secara detail titik-titik penggeledahan.
Menurut Anang, keterbatasan informasi yang disampaikan ke publik disebabkan proses hukum yang masih berada pada tahap penyidikan.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelidikan serta memastikan seluruh bukti yang dibutuhkan dapat diamankan secara maksimal.
Pengamanan Dokumen & Pemeriksaan Saksi
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik disebut telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ekspor POME.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penelusuran lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Beberapa dokumen ya pasti (diamankan) itu saja,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Namun, identitas para saksi maupun institusi yang diperiksa belum dapat dibuka ke publik demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
Anang menegaskan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Penyidik terus bergerak untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan agar perkara ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kasus dugaan korupsi ekspor POME ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. POME sendiri merupakan limbah cair hasil pengolahan minyak kelapa sawit yang dalam praktiknya dapat dimanfaatkan kembali atau dijadikan komoditas ekspor.
Dugaan penyimpangan dalam proses ekspor ini diduga melibatkan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. (Ep)





