Kasus Suap Hakim, Kejagung Sita Puluhan Motor & Mobil Mewah!

Kasus Suap Melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan & Hakim PN Jakpus

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan mewah dan uang asing dari rumah Ariyanto Bahri (AR), tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). AR diketahui merupakan kuasa hukum salah satu korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan.

Dari rumah tersangka Ariyanto Bahri, penyidik menyita 21 unit sepeda motor, termasuk motor-motor besar, serta 7 unit sepeda. Selain itu, ada juga 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover.

“Kemudian 21 unit sepeda motor, ini di sebelah kanan saya banyak motor besar ya, dan 7 sepeda, juga ini disita dari rumah Ariyanto Bahri (selaku kuasa hukum korporasi),” kata Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Tak hanya kendaraan, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni 10 lembar pecahan 100 dolar Singapura dan 74 lembar pecahan 50 dolar Singapura.

“Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bahri yang tersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai bersangka satu hari yang lalu,” tambah Qohar.

Baca juga : Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejagung

Selain AR, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Tersangka-tersangka lainnya :

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. WG, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi
  4. Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  5. Ali Muhtarom (AM), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  6. Djuyamto (DJU), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya — ASB, AM, dan DJU — diduga menerima suap senilai total Rp22,5 miliar.

Suap itu diberikan agar para hakim menjatuhkan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun dianggap tidak termasuk tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah daftar panjang skandal hukum yang melibatkan pejabat pengadilan dan pengacara korporasi, yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan Indonesia. (Ep)

Baca juga : Kejagung Ungkap Aliran Dana Suap ke Hakim Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *