Jakarta – Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dimiliki oleh 18 perusahaan dengan total luas 526.144 hektare. Wilayah tersebut tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melangkah Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan bahwa pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi pemegang PBPH lainnya agar menjalankan kewajiban mereka, termasuk melaksanakan kegiatan nyata di lapangan sesuai rencana kerja usaha dan tahunan.
Dengan pencabutan izin ini, kawasan yang sebelumnya dikelola perusahaan akan kembali menjadi hutan negara.
“Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, bahwa pihak pemegang PBPH diperintahkan untuk pertama, menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH,” tegas Raja Juli.
Ia juga menekankan bahwa semua barang tidak bergerak dalam kawasan tersebut akan menjadi milik negara, kecuali aset hasil budidaya tanaman. Perusahaan yang bersangkutan masih bisa memanfaatkan aset tersebut paling lambat satu tahun setelah pencabutan izin. (HP)