Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kasus ini bermula ketika Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina. Saat itu, hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai USD 113 juta kepada Karen.
Namun, dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan menetapkan denda Rp 650 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus ini tetap dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG yang bermasalah ini.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai putusan tersebut sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di sektor energi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025). (Ep)