Semarang – PT Selim Elektro, perusahaan manufaktur elektronik rumah tangga asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Izin itu menjadi angin segar bagi perusahaan yang fokus memproduksi kulkas dan mesin cuci untuk pasar ekspor ke berbagai negara seperti Korea Selatan, India, Polandia, dan Vietnam.
Pemberian izin diumumkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, pada Jumat (11/04/2025). Menurutnya, fasilitas kawasan berikat merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.
“Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) yang dimanfaatkan untuk menimbun barang impor atau barang dari dalam negeri, yang kemudian diolah atau dirakit untuk tujuan ekspor. Harapan kami, fasilitas ini dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekspor nasional,” jelas Megah.
PT Selim Elektro menanamkan investasi sebesar Rp100 miliar pada tahun 2025. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan menargetkan nilai ekspor mencapai Rp90 miliar di tahun pertama dan terus meningkat hingga menyentuh Rp234 miliar pada tahun 2029.
Tak hanya berdampak pada peningkatan ekspor, keberadaan perusahaan itu juga diharapkan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal.
Tahun ini saja, perusahaan akan menyerap 1.068 tenaga kerja, dan jumlah itu ditargetkan meningkat menjadi 2.267 karyawan dalam empat tahun mendatang.
Lebih dari sekadar ekspor dan penyerapan tenaga kerja, Megah menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat juga membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar perusahaan.
Dengan hadirnya industri seperti ini, usaha mikro seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi akan tumbuh dan berkembang di sekitar kawasan industri.
Ia juga mengimbau agar PT Selim Elektro dan masyarakat tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Perlu kami sampaikan bahwa semua layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Kami minta perusahaan tetap waspada dan jangan mudah percaya bila ada oknum yang meminta uang dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” tegasnya.
Direktur PT Selim Elektro, Yun Young Chun, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap pelayanan cepat dan responsif dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY selama proses perizinan.
“Kami sangat berterima kasih atas proses yang cepat dan pendampingan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Ini sangat membantu kami untuk segera beroperasi dengan menggunakan fasilitas fiskal kawasan berikat,” ujar Yun.
Dengan telah dikantonginya izin kawasan berikat, PT Selim Elektro bersiap untuk melangkah lebih agresif dalam menembus pasar global, sekaligus memperkuat peran industri lokal dalam perekonomian nasional. (Ep)