Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di luar posisinya di kementerian.
Larangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wakil menteri adalah pejabat negara, yang harus fokus pada beban kerja khusus di kementerian masing-masing.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada sidang di Jakarta, Kamis (28/08/25).
MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagaimana maksud Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008,” ujar Enny saat membacakan putusan, dikutip dari Kanal YouTube resmi MK.
Sejauh ini, cukup banyak wakil menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang diketahui rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN maupun anak usahanya.
Berdasarkan catatan terakhir, setidaknya 32 wakil menteri menduduki posisi komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN maupun anak usaha BUMN. Berikut daftar lengkapnya:
- Ahmad Riza Patria, Wamendes PDT – Komisaris PT Telkomsel
- Aminuddin Ma’ruf, Wamen BUMN – Komisaris PT PLN (Persero)
- Angga Raka Prabowo, Wamen Komdigi – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk
- Arif Havas Oegroseno, Wamenlu – Komisaris PT Pertamina International Shipping
- Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sesneg – Komisaris PT PLN (Persero)
- Christina Aryani, Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono, Wamenkes – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Donny Ermawan Taufanto, Wamenhan – Komisaris Utama PT Dahana
- Diana Kusumastuti, Wamen PU– Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Diaz Hendropriyono, Wamen KLH – Komisaris Utama PT Telkomsel
- Didit Herdiawan Ashaf, Wamen KKP – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Donny Oskaria, Wamen BUMN – Chief Operating Officer (COO) Danantara
- Dyah Roro Esti Widya Putri, Wamendag – Komisaris Utama PT Sarinah
- Fahri Hamzah, Wamen PKP – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ferry Juliantono, Wamenkop – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Giring Ganesha, Wamen Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Helvy Yuni Moraza, Wamen UMKM – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro, Wamen Sesneg – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Mugiyanto, Wamen HAM – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
- Nezar Patria, Wamen Komdigi – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Ossy Dermawan, Wamen ATR/BPN – Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
- Ratu Isyana Bagoes Oka, Wamen KPK/BKKBN – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Stella Christie Wamendikti – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
- Suahasil Nazara, Wamenkeu – Komisaris PT PLN (Persero)
- Suntana, Wamen Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelindo (Persero)
- Silmy Karim, Wamen Imipas – Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
- Sudaryono, Wamen Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Taufik Hidayat Wamenpora – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Todotua Pasaribu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Veronica Tan, Wamen PPPA – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Yuliot Tanjung, Wamen ESDM – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dengan adanya putusan MK ini, praktik rangkap jabatan yang selama ini berlangsung di lingkaran wakil menteri dipastikan harus dihentikan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Pemerintah dituntut untuk melakukan penyesuaian, baik dengan mengganti struktur jabatan maupun menyiapkan regulasi turunan yang lebih tegas.
Putusan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan BUMN, serta memastikan bahwa pejabat publik bekerja secara fokus pada tugas pokok dan fungsinya di kementerian. (Ep)





