MK Putuskan Pilkada Ulang di Serang, Istri Mendes PDT Batal Dilantik

Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Akibatnya, istri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Ratu Rachmatuzakiyah, batal dilantik sebagai bupati. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Nazib Hamas sebelumnya dinyatakan unggul dalam pilkada tersebut. Namun, Andika-Nanang menggugat ke MK dengan dalih adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemungutan suara. Salah satu tuduhan yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.

Yandri membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, kehadirannya dalam sebuah pertemuan dengan para kepala desa bukan dalam kapasitas sebagai Mendes PDT, melainkan sebagai pemateri yang membahas pembangunan daerah tanpa korupsi.

Di tengah polemik ini, publik juga menyoroti harta kekayaan Ratu Rachmatuzakiyah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Agustus 2024, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp19,6 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp18,2 miliar.

Keputusan MK ini membuat peta politik di Kabupaten Serang kembali dinamis. Dengan adanya PSU, para kandidat harus kembali berjuang merebut dukungan masyarakat dalam pemilihan ulang yang akan segera dijadwalkan oleh KPU.(YA)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *