Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dua Praperadilan Hasto: Satu Gugur, Satu Masih Berjalan
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara itu, permohonan praperadilan Hasto terkait dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai disidangkan.
Ini merupakan kali kedua Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Kasus Harun Masiku dan Keterlibatan Hasto
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini—lima tahun setelah penetapan tersangka—Harun Masiku masih buron dan keberadaannya belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku. (Ep)