Jakarta – Sebuah babak baru dalam kasus mahasiswi ITB berinisial SSS mulai berlanjut.
Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data di media sosial, Polri secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap SSS.
“Penangguhan penahanan diberikan penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum serta dari orang tuanya, juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” jelas Trunoyudo.
Kabar itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sebuah konferensi pers pada Minggu malam (11/05/25).
SSS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berdasarkan laporan ke polisi, dan mulai ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kronologi Singkat Kasus SSS
Kasus SSS bermula dari unggahan meme di akun media sosial miliknya, yang menampilkan gambar ciuman antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Meme tersebut dianggap oleh sebagian pihak mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data. Unggahan ini kemudian memicu kegaduhan di media sosial, dan berujung pada pelaporan ke polisi.
-
- 24 Maret 2025: Laporan polisi diajukan ke Bareskrim Polri.
- 6 Mei 2025: SSS ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
- 7 Mei 2025: SSS mulai ditahan.
- 11 Mei 2025: Polri mengumumkan penangguhan penahanan SSS.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, polisi telah melakukan serangkaian investigasi. Tiga saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita dan dianalisis secara forensik digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Polri Berikan Penangguhan Penahanan
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, penyidik mengambil keputusan yang menunjukkan sisi humanis dari penegakan hukum.

Penangguhan penahanan terhadap SSS diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah masa depan akademik mahasiswi tersebut.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan atas dasar kemanusiaan, dan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkap Brigjen Trunoyudo.
Langkah itu juga diiringi dengan respons dari SSS dan keluarganya. Melalui kuasa hukum mereka, SSS dan keluarga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul akibat unggahan di media sosial.
Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta Institut Teknologi Bandung (ITB), institusi pendidikan tempat SSS menimba ilmu, yang turut terseret dalam polemik publik ini.
Meski demikian, proses hukum terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini akan tetap berjalan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat perbuatan di dunia maya. (*)