Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai Tersangka Kasus Suap

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), beserta Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Operasi dan Latihan Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan alat-alat di Basarnas.

Dalam sebuah jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada hari Senin, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua perwira aktif TNI ini didasarkan pada hasil pemeriksaan mereka dan kesaksian dari pihak pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI telah meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Marsekal Madya TNI HA dan Letkol Adm. ABC sebagai tersangka,” ungkap Danpuspom TNI.

Danpuspom TNI juga menyampaikan bahwa kedua perwira TNI tersebut telah ditahan malam itu di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Dalam kesempatan yang sama, Danpuspom TNI menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Letkol Adm. ABC telah selesai, namun pemeriksaan terhadap Marsekal Madya TNI HA masih berlangsung.

Hasil pemeriksaan terhadap Koordinator Operasi dan Latihan Kabasarnas, Letkol Adm. ABC, menunjukkan bahwa pemberi suap yang disebut MR atau Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang sejumlah hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400, kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“ABC mengakui bahwa uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsekal Muda TNI Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas, dan MR adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dalam kasus ini.

Menurut Danpuspom, istilah “profit sharing” hanya digunakan oleh Letkol Adm. ABC untuk memperhalus istilah “suap.”

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ungkapnya.

Marsekal Muda TNI Agung melanjutkan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *