Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat tersebut dan menegaskan bahwa prosesnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.
Kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak TNI.
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat
Terdapat enam poin utama yang menjadi dasar kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. menjadi Letnan Kolonel, yaitu:
Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, tertanggal 25 Februari 2025, tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bagi Mayor Teddy Indra Wijaya.
Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, tertanggal 4 Agustus 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Karier Militer Teddy Indra Wijaya
Teddy Indra Wijaya merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Teddy juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada periode sebelumnya. (Ep)