Jaksa Agung Akan Terapkan Hukuman Mati Para Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

Peluang pemberatan hukuman ini muncul karena tindak pidana tersebut dilakukan saat Indonesia menghadapi bencana Covid-19.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan, seperti dalam situasi Covid-19. Mereka melakukan perbuatan itu. Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi demikian, bisa saja hukuman mati,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi koruptor yang melakukan tindak pidana dalam keadaan tertentu diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, seperti saat terjadi bencana alam atau krisis nasional, pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami peran sembilan tersangka dalam skandal ini sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Berikut adalah nama-nama tersangka dan jabatan mereka:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan:

  • Pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan minyak berkadar oktan tinggi.
  • Pengadaan bahan bakar tanpa lelang, menggunakan sistem penunjukan langsung yang diduga sarat dengan kecurangan.
  • Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh menjadi jauh lebih mahal dibanding harga pasar.
  • Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Menurut Jaksa Agung pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jika terbukti memenuhi unsur pemberatan dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, hukuman mati bisa menjadi opsi bagi para pelaku utama.

Kejagung juga memastikan akan menelusuri aliran dana korupsi dan melakukan pemulihan aset untuk meminimalisasi kerugian negara.(Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *