Jakarta – Istana Kepresidenan menghadapi gelombang kritik keras dari seluruh lembaga pers menyusul insiden pencabutan kartu identitas pers (ID) milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia.
Peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers ini memaksa Istana menjadwalkan pertemuan dengan pihak CNN Indonesia pada Senin (29/09/25) di Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, untuk mencari jalan keluar terbaik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengakui adanya polemik ini.

“Hari ini (Senin 29/09/25) kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasi dan cari jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujar Prasetyo, pada Minggu (28/09/25) malam.
Pertanyakan MBG ke Presiden, ID Dicabut!
Insiden mengejutkan ini terjadi pada Sabtu (27/09/25) malam. Menurut Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, petugas BPMI mengambil langsung kartu pers Diana Valencia di kantor CNN Indonesia tanpa disertai penjelasan resmi mengenai dasar pencabutan tersebut.
“Kami terkejut dengan tindakan itu karena tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar pencabutan,” kata Titin.
Sebelumnya, Diana sempat mengirim pesan pamit di grup WhatsApp wartawan Istana. Ia menulis sudah tidak lagi menjadi reporter Istana karena kartu liputannya diambil langsung BPMI.
CNN Indonesia telah mengirim surat kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta klarifikasi.
Pencabutan ini santer dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto, di Pangkalan AU Halim Perdanakusuma.
Diana bertanya mengenai program prioritas pemerintah, Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang belakangan santer diberitakan mengalami kasus keracunan ribuan siswa.
Titin Rosmasari menegaskan bahwa pertanyaan Diana Valencia adalah kontekstual dan sangat penting, yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG.
Melawan UU Pers & Demokrasi
Tindakan BPMI tersebut memicu reaksi keras dan seruan bersama dari seluruh elemen jurnalisme di Indonesia, yang menilai pencabutan ID pers adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik, dan berpotensi membatasi hak publik atas informasi.
1. Dewan Pers Desak Pemulihan Akses

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat meminta Istana segera menjelaskan alasan pencabutan tersebut, dan memulihkan akses Diana.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia, agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/09/25).
- Perlindungan Hukum: Dewan Pers mengingatkan bahwa tugas pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. IJTI: Pelanggaran Etika Jurnalistik ?
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas penarikan ID tersebut. IJTI menilai pertanyaan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
- Ancaman Hukum: IJTI mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 Juta.
3. AJI & LBH Pers Menuntut Permintaan Maaf
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan BPMI. Mereka menilai tindakan itu adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
- Fungsi Kontrol Sosial: AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa pertanyaan Diana adalah wujud dari fungsi pers sebagai kontrol sosial (Pasal 3 Ayat 1 UU Pers) terkait program prioritas negara.
- Tuntutan: AJI dan LBH Pers mendesak BPMI meminta maaf dan mengembalikan ID Pers, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat BPMI.
4. Forum Pemred Desak Keterbukaan
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) turut menyesalkan kejadian ini dan mendesak Istana menjelaskan alasan pencabutan, serta mengingatkan kembali semua pihak untuk memedomani UU Pers demi kualitas demokrasi.
Polemik ini membuka perdebatan antara batasan liputan yang ditetapkan oleh Istana, dengan hak wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Redaksi CNN Indonesia dan seluruh lembaga pers sepakat, bahwa isu MBG adalah isu kontekstual dan mendesak untuk ditanyakan kepada Presiden.
Kini iklim dan nasib kebebasan pers berada di Istana. Penyelesaian polemik ini akan menjadi tolok ukur penting komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan jaminan atas hak publik untuk memperoleh informasi. (YA)
Baca juga :





