Palu Hakim Diketok, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Skandal Gula Seret Elite, Teriakan "Free Tom Lembong" Guncang Sidang Tipikor! Sejumlah Tokoh Turut Hadir

Jakarta — Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berubah riuh, ketika palu hakim diketukkan.

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Tak lama, dari luar gedung pengadilan terdengar teriakan: “Free Tom Lembong!” teriakan itu menggema, seolah menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa melainkan pertarungan narasi, kekuasaan, dan solidaritas politik.

Di tengah situasi yang panas, tampak sosok familiar mendampingi Lembong keluar dari ruang sidang yaitu Anies Baswedan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tom Lembong Bersama Tim Kuasa Hukumnya

Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, tetap dengan denda yang sama.

Mengapa lebih ringan ? Tidak dijelaskan secara detail di persidangan, namun tim kuasa hukum menyatakan adanya “fakta-fakta meringankan”.

Tom Lembong menanggapi putusan itu dengan singkat: “Kami akan pikir-pikir dulu untuk banding. Saya tetap percaya pada supremasi hukum.”

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam pledoinya mengatakan: “Klien kami tidak menerima satu rupiah pun. Ini kriminalisasi terhadap diskresi kebijakan.”

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir

Ia juga menuding data surplus gula yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa adalah keliru.

“Indonesia justru kekurangan gula saat itu, bukan surplus. Ini problem pada data dan tafsir regulasi,” tambah Ari Yusuf.

Skandal Gula yang Meledak

Berawal dari kebijakan tahun 2015-2016 saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengeluarkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang. Gula itu masuk dan mengacaukan pasar rakyat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers Kejagung, Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan Catatan Kejaksaan Agung :

  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp578 miliar (Kejagung, 2025)
  • Harga jual gula ke pasar mencapai Rp16.000/kg, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000/kg
  • Gula diolah oleh pabrik rafinasi, lalu masuk ke pasar konsumsi

Reformis Ekonomi & Investasi

Dikenal luas sebagai reformis ekonomi, Tom Lembong memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan dan investasi.

Ia pernah bekerja di Morgan Stanley dan menjadi tokoh penting dalam promosi investasi saat memimpin BKPM (2016–2019).

Kehadiran sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung, Anies Baswedan, dan lain lain di ruang sidang, membuat media ramai berspekulasi. Sejak Pilpres 2024, Tom Lembong dikenal sebagai salah satu Co-Captain Timnas AMIN, yang mendukung pencalonan Anies.

Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Salam menilai ini sebagai fenomena yang menarik. “Kita melihat kriminalisasi kebijakan dijadikan amunisi politik. Ini berbahaya jika tidak ada garis batas yang jelas antara kebijakan publik dan pidana korupsi,” jelasnya.

Teriakan “Free Tom Lembong” dari para simpatisan di luar ruang sidang bukan hanya simbol perlawanan.

Beberapa dari mereka membawa poster bertuliskan “Kebijakan Bukan Kriminalisasi” dan “Tom Tidak Sendiri”. (YA)

Baca juga : 

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *