Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengungkapkan bahwa, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
Angka fantastis ini muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Fakta-Fakta Utama dari Dakwaan JPU:
- Kerugian Negara: Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp578.105.409.622, dengan Rp515 miliar di antaranya langsung terkait dengan perbuatan Tom Lembong.
- Impor Gula Kristal Mentah: Tom Lembong dituduh menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa melalui mekanisme yang benar, yakni tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian.
- Para Tersangka Lain: Dakwaan ini tidak hanya menyebutkan Tom Lembong. Sebanyak 10 orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini, termasuk beberapa direksi perusahaan besar seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Makassar Tene.
- Penugasan Impor Gula: Persetujuan impor gula tersebut diberikan dengan tujuan pembentukan stok gula dan menjaga stabilitas harga, namun diduga dilakukan dengan cara yang merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu.
Siapa yang Terlibat ?
Selain Tom Lembong, para tersangka lainnya melibatkan sejumlah petinggi perusahaan gula, termasuk Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Tony Wijaya NG dari PT Angels Products, hingga Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.
Reaksi dari Anies Baswedan
Di tengah persidangan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, turut hadir memberikan dukungan.
Ia berharap dan percaya majelis hakim memutuskan perkara ini dengan objektif dan berdasarkan kebenaran serta keadilan.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena tidak hanya melibatkan seorang mantan pejabat tinggi, tetapi juga menyentuh aspek penting dalam pengelolaan impor komoditas strategis seperti gula yang mempengaruhi ekonomi negara. (YA)