Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman angkat bicara terkait temuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan kemasan 1 liter MinyaKita ternyata hanya berisi 750 ml.
Amran menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik ini harus diberi sanksi tegas.
“Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut,” kata Amran di Gedung DPR, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini memicu kemarahan publik karena MinyaKita, yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, justru diduga melanggar aturan. Amran menegaskan bahwa ancaman sanksi berlaku tidak hanya bagi pedagang, tetapi juga bagi produsen.
Dugaan pelanggaran ini semakin mendapat sorotan karena harga MinyaKita di pasaran juga terpantau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Di beberapa daerah, harga minyak goreng bersubsidi tersebut bahkan mencapai lebih dari Rp18.000 per liter.
Menanggapi kasus ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus penimbunan MinyaKita.
“Sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi. (Ep)