London, Inggris – Uni Eropa kembali menunjukkan tajinya dalam menertibkan raksasa teknologi global.
Kali ini, dua nama besar asal Amerika Serikat, Apple dan Meta (induk Facebook dan Instagram), dijatuhi denda sebesar total 700 Juta Euro atau setara dengan lebih dari Rp 12 Triliun.
Denda itu terkain dengan pelanggaran aturan baru dalam Digital Markets Act (DMA), sebuah regulasi Uni Eropa untuk menciptakan persaingan digital yang lebih sehat.
Apple diganjar denda 500 Juta Euro oleh Komisi Eropa karena dianggap membatasi pengembang aplikasi, untuk memberi tahu pengguna soal opsi pembayaran yang lebih murah di luar App Store.
Praktik ini dinilai mengunci konsumen agar tetap menggunakan sistem pembayaran milik Apple, yang dikenal membebankan komisi tinggi.
Sementara Meta dikenai denda 200 Juta Euro atas kebijakan kontroversial mereka, yang memaksa pengguna Facebook dan Instagram di Eropa memilih menerima iklan yang dipersonalisasi, atau membayar langganan agar bebas iklan.
Menurut Komisi Eropa, opsi ini tidak memberikan kebebasan yang sejati kepada pengguna untuk menyetujui penggunaan data pribadi mereka, sebagaimana diatur dalam hukum privasi digital Eropa.
“Keputusan ini menegaskan bahwa Apple dan Meta telah mengambil hak pilihan bebas dari tangan pengguna mereka. Mereka harus mengubah cara beroperasi,” ujar Henna Virkkunen, Wakil Presiden Komisi Eropa Untuk Kedaulatan Teknologi, seperti dikutip dari AP News.
Ini merupakan sanksi pertama yang diberikan berdasarkan aturan Digital Markets Act (DMA), yang mulai berlaku untuk perusahaan-perusahaan digital besar sejak tahun lalu.
Aturan ini memang dirancang untuk mencegah dominasi tidak sehat oleh “penjaga gerbang” seperti Apple, Google, dan Meta dalam ekosistem digital.
Apakah Ini Perang Dagang Gaya Baru ?
Meskipun denda ini lebih kecil dibandingkan “bom antitrust” miliaran euro yang pernah dijatuhkan kepada Google sebelumnya, keputusan ini datang di tengah suasana tegang antara Eropa dan Amerika Serikat soal kebijakan teknologi.
Pihak Apple menanggapi dengan keras, menyebut Komisi Eropa “tidak adil dan terus-menerus mengubah aturan main,” meski perusahaan tersebut mengklaim sudah melakukan berbagai penyesuaian teknis untuk patuh terhadap DMA.
Dilansir AP News, hal senada disampaikan Meta. Joel Kaplan, Kepala Urusan Global Meta menyebut bahwa Uni Eropa secara efektif memaksakan tarif bernilai miliaran dolar terhadap perusahaannya.
“Dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi, Komisi Eropa juga menyakiti bisnis-bisnis kecil di Eropa yang bergantung pada layanan kami,” ujar Kaplan.
Uni Eropa membantah bahwa denda ini bermotif diskriminatif terhadap perusahaan Amerika.
“Kami tidak peduli siapa pemilik perusahaan atau dari negara mana asalnya. Semua harus tunduk pada aturan jika ingin bermain di Eropa,” tegas Juru Bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier.
Baca juga : Bisnis Raksasa Apple Terancam di Pusaran Perang Dagang Trump
Masalah Apple: App Store Terlalu Eksklusif
Salah satu sorotan utama dalam kasus Apple adalah larangan bagi pengembang untuk memberi tahu pengguna, tentang alternatif pembayaran yang lebih murah di luar App Store.
Padahal, menurut aturan baru DMA, pengembang seharusnya diizinkan mengarahkan konsumen ke saluran lain yang lebih hemat.
Apple mengklaim telah menginvestasikan “ratusan ribu jam rekayasa” untuk menyesuaikan sistem operasinya agar patuh pada regulasi. Namun tetap saja, menurut Komisi Eropa perubahan itu belum cukup.
Meta dan Privasi Data: Langganan atau Serahkan Data
Meta mencoba mematuhi peraturan ketat Uni Eropa soal privasi, dengan memperkenalkan langganan bebas iklan mulai dari 10 Euro per bulan.
Namun Komisi Eropa menyatakan bahwa model ini tidak memenuhi syarat “persetujuan bebas” sebagaimana diatur dalam peraturan perlindungan data GDPR.
Saat ini, Meta juga sudah menguji opsi ketiga, yaitu membiarkan pengguna melihat iklan dengan personalisasi terbatas, tanpa harus membayar. Komisi masih memantau model ini dan meminta bukti dampaknya.
Baca juga : Meta Terancam Kehilangan Instagram & WhatsApp
Denda Tambahan dari Prancis
Selain dari Komisi Eropa, Apple juga baru saja dikenai denda 150 Juta Euro di Prancis, karena fitur App Tracking Transparency (ATT) mereka dianggap memperumit kompetisi.
Fitur yang diperkenalkan sejak 2021 itu memang dirancang untuk meningkatkan privasi pengguna, dengan meminta izin sebelum aplikasi melacak aktivitas mereka.
Namun, otoritas antimonopoli Prancis menyebut penerapannya tidak proporsional dan tidak netral, karena justru menguntungkan Apple dibanding aplikasi pihak ketiga yang bergantung pada data pelacakan untuk bertahan hidup.
Denda ini tidak hanya soal uang , tapi soal bagaimana masa depan dunia digital akan diatur.
“Dunia digital tidak bisa hanya diatur oleh satu pihak, dan hak pengguna adalah harga mati,” tegas Henna Virkkunen, Wakil Presiden Komisi Eropa Untuk Kedaulatan Teknologi.
Langkah Uni Eropa menunjukkan bahwa era dominasi bebas oleh Big Tech mulai menghadapi batas-batas baru, dan siapa pun yang ingin masuk pasar digital Eropa, harus siap bermain sesuai aturan main dari Brussels. (YA)
Baca juga :