Draf RUU KUHAP Beredar: Jaksa Hanya Berwenang Menyidik Pelanggaran HAM Berat

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mulai beredar di publik. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kewenangan jaksa dalam penyidikan yang dibatasi hanya untuk kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Ketentuan ini menjadi perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, mengingat selama ini jaksa memiliki peran lebih luas dalam penyidikan.

Dalam draf RUU KUHAP, ketentuan mengenai penyidik diatur dalam Pasal 6, yang mengelompokkan penyidik menjadi tiga kategori, yaitu:

(1) Penyidik terdiri atas:

a. Penyidik Polri;

b. PPNS; dan

c. Penyidik Tertentu.

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa Polri menjadi penyidik utama dengan kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, penjelasan pasal menyebutkan bahwa yang termasuk dalam kategori Penyidik Tertentu adalah:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik TNI AL yang berwenang menangani kasus di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada zona ekonomi eksklusif

RUU KUHAP saat ini telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan akan dipercepat dan ditargetkan selesai pada masa sidang ini, yang berakhir pada 21 Maret 2025.

“Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini,” ujar Habiburokhman, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan KUHP pada 1 Januari 2026. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *