Hasil Hitung Cepat PSU Serang: Ratu Zakiyah – Najib Hamas Menang Telak Lagi!

PSU Tidak Mengubah Peta Politik, Hanya Memperkuat Dominasi Paslon Zakiyah–Najib

Serang – Hasil hitung cepat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Banten, semakin menegaskan kemenangan pasangan calon Ratu Zakiyah – Najib Hamas.

Dengan perolehan suara mencapai 76,74%, pasangan ini dipastikan akan melenggang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025–2030, tinggal menunggu pengesahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dominasi suara Zakiyah–Najib bahkan meningkat drastis dibanding Pilkada Serentak sebelumnya, yang digelar pada 27 November 2024, di mana mereka memperoleh 66,36%.

Sebaliknya, pasangan penantang Andika Hazrumy – Nanang Supriatna justru mengalami penurunan dukungan signifikan, hanya mengantongi 23,26%, turun dari hasil sebelumnya yang mencapai 28,22%.

Dengan suara masuk mencapai 97,20%, hasil hitung cepat diperkirakan tak akan jauh berbeda dari rekapitulasi resmi KPU.

Baca juga : PSU Serang Dibuka, Rakyat Menentukan Ulang Nasib Mereka

Zakiyah – Najib Juga Menang Pada Pilkada Serentak

Situasi ini menegaskan bahwa PSU tidak mengubah peta politik, melainkan hanya memperkuat dominasi paslon Zakiyah–Najib yang sejak awal digadang-gadang sebagai pemenang.

Kemenangan ini dianggap sebagai “kemenangan yang tertunda,” lantaran sebelumnya pasangan Zakiyah–Najib juga unggul dengan selisih suara telak, yakni 66,36% berbanding 28,22%.

Namun karena selisih tersebut dianggap cukup untuk diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka PSU pun digelar.

Kemenangan telak tersebut dipersoalkan dan digugat karena diduga ada cawe-cawe suami Zakiyah yang merupakan Kemendes yaitu Yandri Susanto. Sebelumnya Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, yakni Ratu Rachmatuzakiyah atau Ratu Zakiyah, yang merupakan istrinya.

Meski demikian, MK sendiri sejak awal menilai selisih suara yang sangat jauh tersebut membuat peluang perubahan hasil melalui PSU menjadi nyaris mustahil.

Alih-alih mendekatkan selisih, paslon Andika–Nanang justru semakin terpuruk. Selisih suara kini melebar menjadi 53,48%, jauh di atas ambang batas maksimal 2% yang menjadi syarat utama dalam gugatan ke MK.

Dengan fakta ini, PSU tak hanya gagal mengubah hasil, tetapi juga mengukuhkan kekuatan politik dan legitimasi kemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas di Kabupaten Serang. Mereka kini tinggal menunggu pelantikan sebagai pemimpin baru di Kota Santri. (Nr)

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Membatalkan kemenangan Isteri Kemendes Pada Pilkada Kab. Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *