JANGAN KLIK! Polisi Bongkar Pornografi Anak di Telegram

Selamatkan Anak Kita, Dua Predator Sebagai Admin Grup Ditangkap

Jakarta – Di balik layar gawai yang setiap hari kita genggam, tersembunyi sisi kelam dunia digital.

Sebuah jaringan keji yang memperdagangkan masa depan anak-anak melalui konten pornografi, bersembunyi di balik anonimitas aplikasi pesan instan Telegram. Namun, kegelapan itu kini mulai terusir oleh sorot tajam penegak hukum.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik menjijikkan ini, dan menangkap dua individu yang tega meraup keuntungan dari penderitaan anak-anak.

Kisah ini bermula dari penyelidikan mendalam di dunia maya, menyusuri jejak-jejak digital yang ditinggalkan para pelaku.

Hingga akhirnya, mata keadilan tertuju pada dua sosok: MM dan F. Mereka beroperasi di lokasi yang berjauhan, namun memiliki benang merah kejahatan yang sama, yaitu mengeksploitasi anak-anak demi pundi-pundi rupiah.

MM “Pengelola Grup” dari Borneo

Pada Maret 2025, tim siber Polri bergerak cepat menuju Barabai, sebuah kota di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Di sana, mereka berhasil menciduk MM, pria yang ternyata adalah otak di balik konten porno.

  • Modus Operandi MM :
    • Mengelola 12 grup Telegram.
    • Ratusan anggota per grup.
    • Menjual akses grup dengan tarif Rp 25.000 – Rp 100.000.
    • Akun Telegram: @asupan_croot dan @asupan_croot01.

Dari penangkapan MM, penyidik berhasil menyita barang bukti dua unit handphone dan satu laptop yang menyimpan ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

F “Pemilik Toko” di Tanah Sulawesi

Jejak kejahatan siber kemudian membawa polisi ke Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Di sana, mereka menangkap F. Tersangka terbukti memiliki jaringan yang lebih luas di Telegram.

  • Modus Operandi F :
    • Menjual akses ke grup dan channel Telegram: @Tmexx Store dan @BKPIND.
    • Puluhan ribu subscriber.
    • Tarif akses ke “toko” konten terlarang: Rp 49.000 – Rp 299.000.

Penggeledahan di kediaman F juga mengungkap fakta yang tak kalah mencengangkan. Tiga unit handphone berhasil disita, yang menyimpan ribuan konten pornografi termasuk di antaranya konten yang melibatkan anak-anak.

Komitmen Polri : Tidak Ada Ruang Aman bagi Predator Anak di Dunia Maya

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian dengan nada tegas menyatakan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan ini.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Jeffri.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung-jawabkan perbuatan keji mereka di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan pasal berlapis.

  • Pasal yang Dijerat:
    • Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
    • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    • Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Ancaman Hukuman:
    • Pidana penjara maksimal 12 tahun.
    • Denda maksimal Rp 6 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya laten yang mengintai anak-anak di dunia maya. Polri pun tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga di dunia digital.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online, jangan ragu untuk segera melaporkannya.

Keberanian kita untuk bersuara adalah tameng pelindung bagi masa depan generasi bangsa. (*)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *