Jakarta – Tabir keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, semakin terbuka lebar.
Dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025), mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan kesaksian yang menyudutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
Wahyu mengaku mendengar langsung, bahwa arahan untuk mengondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 berasal dari Hasto.
Informasi itu didapat saat ia mendengar percakapan antara dua orang dekat Hasto, yakni kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Kesaksian itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Wahyu mengetahui sumber dana suap dalam proses PAW Harun Masiku.
Wahyu menjelaskan bahwa dirinya mendengar percakapan tersebut, saat diamankan KPK pada Januari 2020.
Ia menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam percakapan tersebut, melainkan hanya menjadi pendengar pasif atas perbincangan dua orang tersebut.
“Dari obrolan mereka, Pak. Bukan saya yang menyampaikan, jadi saya mendengar mereka ngobrol itu dan kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Wahyu juga menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan dikuatkan oleh pernyataan Saeful Bahri yang sebelumnya telah diungkap ke publik.
Didakwa Merintangi Penyidikan dan Terlibat Suap
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua dakwaan utama, yaitu :
- Diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Didakwa turut terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Poin Dalam Dakwaan Hasto :
- Jaksa KPK menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada 2020.
- Hasto juga disebut menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
- Uang suap senilai Rp600 juta tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri melalui Agustiani Tio.
- Uang suap itu bertujuan agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR, menggantikan caleg terpilih dari PDIP yang mengundurkan diri.
Atas tindakan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sejak awal mencuatnya kasus ini, Hasto kerap mengklaim bahwa dirinya menjadi korban politisasi dan kriminalisasi.
Namun, kesaksian Wahyu Setiawan yang disampaikan di persidangan ini semakin menyudutkan posisinya.
Sidang masih akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan. KPK juga masih mendalami dugaan aliran dana dan instruksi politik lain, yang berkaitan dengan upaya menyelundupkan Harun Masiku ke kursi parlemen.
Hingga kini, Harun Masiku sendiri masih berstatus buron sejak 2020, dan menjadi salah satu buronan paling dicari KPK. (Ep)