Korupsi PLTU Mempawah: Proyek Macet, Negara Rugi Rp1,35 Triliun

Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Diduga Terlibat Korupsi Proyek PLTU

Jakarta – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang digarap sejak 2008, ternyata menyimpan jejak korupsi besar.

Dalam proyek senilai triliunan rupiah ini, penyidik menemukan indikasi permainan dalam proses lelang hingga pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga.

Akibatnya, pembangunan mangkrak dan negara merugi hingga Rp 1,35 Triliun.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PLN.

Proyek dengan kapasitas 2×50 MegaWatt itu berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2008 hingga 2018.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa kasus bermula saat PT PLN melakukan lelang ulang proyek pembangunan PLTU.

Dalam proses tersebut, tersangka, Fahmi Mochtar (FM) yang menjabat sebagai Dirut PLN, diduga bersekongkol dengan pihak swasta untuk memenangkan penyedia tertentu.

Menurut Totok, pemufakatan dilakukan bersama tersangka Halim Kalla (HK) dan RR selaku pihak dari PT BRN.

Tersangka FM diduga berperan mengarahkan panitia pengadaan untuk tetap meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.

“Tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (06/10/25).

Proyek Dialihkan, Fee Mengalir ke Swasta

Pada 2009, sebelum kontrak resmi ditandatangani, seluruh pekerjaan proyek justru dialihkan oleh KSO BRN kepada PT Praba Indopersada, perusahaan milik tersangka HYL.

Pengalihan itu disertai dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.

“KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian fee kepada PT.BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN,” tambah Totok.

Namun, proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Hingga masa kontrak berakhir, pembangunan baru mencapai 57 persen.

Meskipun kontrak diperpanjang hingga 10 kali dengan batas akhir pada Desember 2018, progres akhir hanya 85,56 persen. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan telah terhenti sejak 2016.

Selama periode tersebut, KSO BRN menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 Miliar dan US$ 62,4 Juta.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa penetapan empat tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 3 Oktober 2025. Mereka adalah:

  • Fahmi Mochtar (FM) – Dirut PLN 2008–2009
  • Halim Kalla (HK) – Direktur PT BRN
  • RR – Dirut PT BRN
  • HYL – Dirut PT Praba Indopersada

Total kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun, terdiri atas Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun) untuk komponen mekanikal-elektrikal.

“Kursnya sekitar Rp16.550 per dolar, jadi total kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun,” ujar Cahyono.

Selain menelusuri aliran dana korupsi, penyidik kini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah subkontraktor. (Ep)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *