Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan transformasi layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) menjadi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan, efisiensi, dan peningkatan kualitas perizinan di sektor jasa keuangan.
Peralihan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2025, mencakup bidang perasuransian, penjaminan, dana pensiun (PPDP), serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menegaskan bahwa perizinan merupakan mandat utama OJK dalam melayani industri jasa keuangan.
“Dengan integrasi ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujarnya pada Selasa (26/08/25).
Ia menambahkan, SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang dirancang lebih akuntabel, adaptif, dan mudah diakses, sekaligus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) agar pelayanan tepat waktu.
Transformasi ke SPRINT tidak sekadar perpindahan sistem, tetapi juga penyederhanaan proses bisnis.
Jumlah aktivitas di sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) disederhanakan dari 1.554 menjadi 389 aktivitas.
Beberapa fitur utama SPRINT antara lain:
- Tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk semua output perizinan.
- QR Code validasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri maupun profesi.
- Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner untuk asistensi dan konsultasi.
- Sentralisasi database agar pemohon tidak perlu menginput ulang data.
- Tracking system transparan dengan notifikasi setiap tahapan proses.
- Fasilitas multi-user bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka.
- Kolaborasi data lintas K/L untuk meminimalkan kesalahan input.
Implementasi SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah agar pelayanan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, integrasi juga akan mencakup Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Transformasi digital melalui SPRINT akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing,” pungkas Mirza. (Ep)





