Advokat & Direktur TV Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Siapa Saja ?

Drama Kotor di Balik Kasus Korupsi Besar, Pengacara Sewa Media, Kejaksaan Murka!

Jakarta – Sebuah panggung sandiwara, dimana hukum seharusnya ditegakkan. Namun, di balik layar, ada upaya sistematis untuk memanipulasi cerita, mengaburkan fakta, dan bahkan menjegal para penegak hukum. Inilah yang diduga terjadi dalam penanganan kasus impor gula dan skandal tata niaga timah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) justru membongkarnya ketika sedang mengusut Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi, Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat (kasus suap hakim terkait vonis lepas ekspor CPO).

Tiga Nama di Balik Layar Kegelapan

  • Kejagung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara besar, impor gula dan tata niaga timah.
  • Para Aktor Utama adalah dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta satu Direktur Pemberitaan TV Swasta (Jak TV) Tian Bahtiar (TB).
  • Peran yang lebih dari sekadar bantuan hukum, kedua advokat diduga tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi justru aktif memengaruhi opini publik dan jalannya persidangan dengan cara yang tidak lazim, bekerja sama dengan media melalui perantara Direktur Pemberitaan Jak TV.

Operasi Sistematis Memutarbalikkan Fakta

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, perintangan ini dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. “Proses perintangan ini tidak dilakukan secara spontan. Ada alur sistematis, terstruktur dan masif. Bahkan dibayar hingga hampir Rp 500 juta.”

Bahkan upaya memengaruhi opini tidak hanya lewat berita. Tersangka MS dan JS juga diduga mendanai aksi demonstrasi dan berbagai forum diskusi (seminar, talk show, podcast), yang semuanya diarahkan untuk menciptakan persepsi publik negatif terhadap Kejagung dan mendistorsi fakta hukum.

Bayangkan, bahkan ada acara-acara TV yang diproduksi khusus untuk menciptakan opini menyudutkan Kejaksaan. Mereka menggunakan media sebagai alat untuk mempengaruhi proses hukum,” ungkap Qohar.

Tersangka JS dan MS diduga membayar TB untuk menyebarkan konten yang menyudutkan Kejaksaan melalui berbagai platform, seperti media sosial, platform digital, hingga tayangan berita di TV.

Narasi yang dibangun menggiring opini publik, bahwa penanganan perkara oleh Kejagung penuh cacat dan tidak kredibel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) karena kesalahan pribadi.

“Tian melakukan tindak pidana secara pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” ujar Harli.

Menggoyang Pilar Pembuktian

  • Menyerang Akar Kasus Timah: Dalam perkembangannya, terungkap bahwa narasi yang dibangun juga menggugat keabsahan penghitungan kerugian negara dalam kasus timah.
  • Taktik Berbahaya: Pendekatan ini dinilai sangat berbahaya, karena menargetkan fondasi pembuktian di pengadilan. Jika kerugian negara diragukan, maka bisa jadi kasus akan melemah.
  • Tujuan Akhir: Menggagalkan proses hukum dan penegakan keadilan

Abdul Qohar mengungkapkan “Tujuan utama dari upaya perintangan ini adalah menggagalkan proses hukum. Minimal, mengacaukan konsentrasi penyidik, atau bahkan dalam skenario terburuk, membuat kasusnya tidak berlanjut.”

Latar Belakang dan Keterkaitan Kasus

  • Penangkapan ketiga tersangka, berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng (suap Hakim PN atas kasus ekspor CPO).
  • Salah satu advokat, Marcella Santoso (MS), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng itu.
  • Peran ketiga tersangka terungkap ketika Kejagung mengusut perkembangan kasus tersebut.
  • Pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan dua perkara : tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Baca juga : Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp578 Miliar

Peringatan Keras dan Harapan Publik

Kejagung menyayangkan tindakan pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi hukum dan media, secara tidak etis.

  • Penanganan terhadap para tersangka ini menjadi peringatan keras, bahwa segala bentuk intervensi & perintangan terhadap proses hukum akan ditindak tegas.
  • Kasus ini menambah daftar panjang bagaimana ruang informasi, dapat disalah-gunakan untuk memutar-balikkan fakta.
  • Publik kini menanti, seberapa dalam jaringan pembentuk opini ini bekerja di balik layar, dan siapa saja yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang pengadilan, tetapi juga rentan terhadap manipulasi opini di ruang publik.

Penyidikan Kejaksaan diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan, dan motif di balik upaya perintangan penegakan hukum ini.

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *