Presiden Prabowo Tetapkan Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Diharapkan Membawa Angin Segar Kehidupan Pers Nasional Yang Sehat, Etis, & Adaptif Tantangan Era Digital

JakartaPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers untuk masa jabatan 2025–2028.

Penetapan ini mengukuhkan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers, dan profesionalisme media di Tanah Air.

Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Dalam formasi barunya, intelektual nasional Prof. Komaruddin Hidayat dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, dan akan didampingi oleh Totok Suryanto sebagai Wakil Ketua.

Susunan Lengkap Kepengurusan Dewan Pers 2025–2028:

  1. Ketua: Komaruddin Hidayat
  2. Wakil Ketua: Totok Suryanto
  3. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)
  4. Ketua Komisi Hukum: Abdul Manan
  5. Ketua Komisi Pendataan: Yogi
  6. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga (Hubla): Niken Widiastuti
  7. Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi
  8. Ketua Komisi Pendidikan: Busyro Muqoddas
  9. Ketua Komisi Komunikasi: Maha Eka Rahmawati

Serah terima jabatan dari kepengurusan lama periode 2022–2025 kepada jajaran baru dilaksanakan secara resmi pada Rabu siang, 14 Mei 2025, bertempat di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Acara ini menjadi momen penting dalam transisi kepemimpinan lembaga yang bertugas menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari berbagai lini, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, serta perwakilan dari berbagai lembaga negara, kementerian, organisasi pers, hingga perusahaan media nasional.

Penetapan ini diharapkan membawa angin segar bagi kehidupan pers nasional yang lebih sehat, etis, dan adaptif terhadap tantangan era digital. (Ep)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *