Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie kepada wartawan di Gedung DPR RI.
Menurut Sjafrie, sistem yang berlaku di masa Orde Baru tidak akan diterapkan lagi oleh pemerintahan saat ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi konsep wajib militer maupun dwifungsi di Indonesia. Pemerintah saat ini berfokus membangun kekuatan TNI yang tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan demokrasi.
Lebih lanjut, Sjafrie menyatakan bahwa pemerintahan saat ini ingin memastikan bahwa TNI berperan dalam pembangunan pertahanan tanpa mencampuri ranah sipil. Reformasi militer yang telah berjalan akan terus dipertahankan sesuai prinsip demokrasi yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat. “Setuju,” seru anggota DPR.
Keputusan ini pun disambut tepuk tangan dari anggota Dewan yang hadir.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berkontribusi dalam penyusunan revisi UU TNI. Ia berharap revisi UU ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.
“Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut.
RUU TNI yang mendapat banyak penolakan sebelumnya hanya mencakup perubahan pada empat pasal utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. (Ep)