Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan RUU TNI. Para anggota DPR yang hadir dengan serentak menyatakan persetujuannya.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat. “Setuju,” seru anggota DPR.
Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, yang disambut tepuk tangan dari anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidato yang menyoroti pentingnya revisi UU TNI ini. Ia berharap regulasi yang baru dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara. “Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
Revisi UU TNI ini menjadi sorotan karena mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Perubahan yang dilakukan dalam revisi ini hanya mencakup tiga pasal utama, yakni:
Pasal 3, yang mengatur tentang kedudukan TNI
Pasal 53, yang membahas batas usia pensiun prajurit
Pasal 47, yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil
Meskipun menuai pro dan kontra, pengesahan ini tetap berjalan lancar dan mendapat dukungan mayoritas anggota DPR. (Ep)