Target 425.000 Pekerja Migran, Pemerintah Larang Penempatan ke Tiga Negara!

Kamboja, Myanmar, dan Thailand Tidak Punya Kerjasama Penempatan Dengan Indonesia

SoloMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat terserap di luar negeri pada tahun 2025.

Target ini merupakan upaya untuk menggenjot penempatan pekerja migran secara legal dan aman, seiring tingginya permintaan dari sejumlah negara.

Namun, dalam langkah tegas untuk melindungi warga negara, Karding mengumumkan larangan pengiriman TKI ke tiga negara, yakni Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Keputusan ini diambil karena ketiga negara tersebut tidak memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja, sehingga dinilai berisiko tinggi.

Menurut Karding, selain ketiadaan perjanjian kerja sama, pemerintah juga mencatat meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Indonesia, terutama di Thailand.

Oleh karena itu, untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak, pemerintah memutuskan untuk melarang penempatan tenaga kerja ke negara-negara tersebut hingga ada perlindungan hukum yang jelas.

“Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu,” tegas Karding.

Dalam keterangannya usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025), Karding mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permintaan tenaga kerja Indonesia dari berbagai negara yang jumlahnya mencapai 1,7 juta orang. Namun, hingga saat ini, baru 297.000 orang yang berhasil ditempatkan.

“Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 (tenaga kerja),” jelasnya.

Karding menambahkan, permintaan tertinggi berasal dari Taiwan dan Hong Kong, dua negara yang selama ini menjadi tujuan utama penempatan TKI.

Selain itu, Arab Saudi juga menunjukkan minat besar dengan permintaan yang mencapai 650.000 tenaga kerja. Namun, penempatan ke Arab Saudi masih menunggu pembukaan kerja sama resmi melalui penandatanganan MoU baru.

“Arab Saudi sudah menghubungi kami dan menyatakan membutuhkan 650.000 pekerja. Tapi kami harus buka kerja sama resmi dulu agar penempatan bisa berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Upaya pemerintah meningkatkan penempatan tenaga kerja ke luar negeri ini diiringi dengan komitmen untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air.

Karding juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta sektor swasta untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing secara global. (Ep)

Baca juga : Indonesia Akan Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi Setelah Moratorium Dicabut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *