Langgar Aturan Haji 2025, Arab Saudi Siapkan Sanksi Keras!

Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Kebijakan Baru Berupa Denda Ratusan Juta & Hukuman Bagi Pelanggar

Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M semakin dekat. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025, dengan jadwal masuk asrama haji dimulai sehari sebelumnya, yakni 1 Mei 2025.

Menjelang operasional haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah kebijakan baru yang harus diperhatikan, baik oleh jemaah haji maupun jemaah umrah.

1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah dan Kepulangan Maksimal 29 April

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan bahwa batas akhir jemaah umrah memasuki wilayah Kerajaan adalah 13 April 2025 atau 15 Syawal 1446 H.

Saat ini, aturan tersebut telah berlaku dan tidak ada lagi jemaah umrah yang diizinkan masuk ke Arab Saudi.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah, dikutip dari situs Kemenag, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, bagi jemaah umrah yang sudah berada di dalam negeri (Arab Saudi), mereka diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H.

“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga  100.000 Riyal, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” kata Nasrullah.

2. Larangan Masuk ke Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri juga menetapkan larangan masuk ke kota suci Mekkah, tanpa visa haji yang sah.

Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025. Bahkan, bagi para ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, larangan ini berlaku lebih awal, yakni mulai 23 April 2025.

Hanya individu yang secara resmi berdomisili di Mekkah, pemegang visa haji, dan petugas yang mendapat penugasan resmi di wilayah suci yang diperbolehkan masuk.

Izin masuk ini harus diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Jemaah yang tidak memiliki izin sah akan dipulangkan ke wilayah asalnya.

3. Penangguhan Izin Umrah Melalui Platform Nusuk

Sebagai bagian dari pengendalian operasional musim haji, Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan layanan perizinan umrah melalui platform digital Nusuk.

Kebijakan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama masa ini, warga negara Saudi, penduduk negara-negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya tidak dapat mengajukan izin umrah melalui aplikasi tersebut.

4. Larangan Hotel di Mekkah Terima Tamu Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, seluruh hotel di kota Mekkah diwajibkan untuk menolak tamu yang tidak memiliki visa haji, atau izin resmi untuk tinggal dan bekerja di kota suci selama musim haji berlangsung. Kebijakan ini akan diberlakukan hingga akhir musim haji tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan jemaah selama musim haji.

Pemerintah Arab Saudi juga berharap agar seluruh penyelenggara perjalanan dan jemaah mematuhi ketentuan ini, agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.

Sesuai jadwal, jemaah reguler asal Indonesia akan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap mulai 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing. (An)

Baca juga : Tragedi Maut di Tanah Suci! 6 WNI Tewas, Belasan Terluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *