TikTok Kembali Beroperasi Normal, Pembekuan Sementara Dicabut!

Keputusan Diambil Setelah TikTok Memenuhi Kewajiban Memberikan Data Yang Diminta Pemerintah

Jakarta – Kabar baik datang untuk para pengguna TikTok di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban memberikan data yang diminta pemerintah.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengungkapkan bahwa TikTok sudah mengirimkan dokumen resmi berisi data yang diminta pada 3 Oktober 2025.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” jelas Alexander.

Menurut Alexander, data yang diberikan TikTok meliputi rekap harian kenaikan trafik, nominal monetisasi, hingga indikasi potensi pelanggaran. Setelah dilakukan analisis, Komdigi menilai kewajiban itu telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Alexander juga menegaskan bahwa Komdigi akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem digital di Indonesia.

Bagi para konten kreator, kabar ini tentu melegakan. TikTok bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga ladang kreativitas dan penghasilan.

Dengan status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang kini kembali aktif, para pengguna bisa melanjutkan aktivitas, mulai dari berbagi video hiburan, promosi UMKM, hingga live streaming tanpa rasa khawatir. (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *