Skandal Kredit Triliunan! Dirut Sritex Ditahan, Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Negara Diperkirakan Mengalami Kerugian Hingga Rp 1,08 Triliun Dari Kredit Yang Disalurkan Lepada Sritex

JakartaDirektur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/08/25), sekitar pukul 20.47 WIB, Iwan keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.

Ia digiring petugas menuju mobil tahanan, sambil menegaskan bahwa penandatanganan dokumen permohonan kredit yang dilakukannya hanyalah perintah dari presiden direktur Sritex pada saat itu.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” kata Iwan kepada wartawan.

Namun, Iwan enggan membeberkan siapa sosok presiden direktur yang ia maksud. Ia hanya berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan kredit tersebut.

Dugaan Peran Iwan dalam Kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Iwan yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2012–2023, diduga aktif terlibat dalam proses pengajuan kredit bermasalah.

Pada 2019, Iwan menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng. Pengajuan tersebut disebut telah “dikondisikan” agar bisa disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng.

“Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan, agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng” jelas Nurcahyo.

Selain itu, pada 2020, Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), meskipun mengetahui dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Nurcahyo.

Usai pemeriksaan, Iwan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini menambah daftar panjang tersangka korupsi kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan menjadi tersangka ke-12 yang ditetapkan Kejagung.

Sebelumnya, 11 tersangka lain telah ditetapkan, termasuk pejabat Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.

Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak kandung Iwan Kurniawan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang disalurkan kepada Sritex. (Ep)

Baca juga : 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *