Skandal Sritex Meledak! Rp692 Miliar Dana Kredit Raib, Kejagung Seret 3 Tersangka Kakap.

Dana Kredit Pinjaman dari Bank Kepada Sritex, Justru Disulap Jadi Aset Non-Produktif!

Jakarta – Kabar mengejutkan kembali datang dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Di tengah kesibukan hiruk pikuk Jakarta

Sebuah kasus korupsi dengan nilai fantastis kembali terkuak, dan melibatkan salah satu raksasa tekstil di Indonesia, PT Sritex. Kerugian negara dalam kasus ini tak main-main, mencapai Rp 692 Miliar!

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dengan lugas membeberkan detail kasus ini, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/05/25.

Sorotan  mengarah pada pemberian fasilitas kredit dari dua bank besar, Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.

Modus Merugikan Negara

Menurut penuturan Qohar, dana pinjaman yang seharusnya menjadi “napas” bagi PT Sritex untuk modal kerja, justru dialihkan secara tidak semestinya, yaitu :

  • Pinjaman dari Bank BJB sebesar Rp 543 Miliar
  • Pinjaman dari Bank DKI sebesar Rp 149 Miliar

“Penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” tegas Qohar.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dana tersebut malah digunakan untuk melunasi utang-utang perusahaan, dan membeli aset yang tidak menghasilkan seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Ironis, dana yang seharusnya berputar untuk menggerakkan roda bisnis dan menciptakan lapangan kerja, malah “mengendap” dalam bentuk aset yang tidak produktif.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah nama-nama penting yang memiliki posisi strategis di PT Sritex dan perbankan, diantaranya :

  • Eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
  • Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa
  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal Kejagung untuk menyeret para pihak yang bertanggung jawab, atas kerugian negara yang begitu besar.

Kasus korupsi kredit bank ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan dana pinjaman sekecil apapun, dapat berdampak sangat besar dan merugikan negara serta masyarakat secara luas.

Kejagung berkomitmen penuh untuk terus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera yang tegas bagi para pelaku korupsi. (YA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *