Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M. Arif Nuryanta, dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap Rp 15,7 Miliar.
Suap itu terkait vonis lepas perkara korporasi minyak goreng (migor). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (03/12/25).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Effendi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan Arif membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000.
Bila harta Arif tidak mencukupi, hakim menyatakan dapat dirampas untuk dilelang. Kekurangan pembayaran uang pengganti akan diganti pidana kurungan 5 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Arif 15 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 15,7 Miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total suap untuk memengaruhi vonis lepas korporasi minyak goreng mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diduga diberikan para pengacara, Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, untuk memastikan majelis hakim mengeluarkan putusan lepas bagi pihak korporasi.
Pembagian uang suap menurut dakwaan:
- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 Miliar
- Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakut): Rp 2,4 Miliar
- Djuyamto (Ketua Majelis): Rp 9,5 Miliar
- Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 Miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 Miliar
Selain Arif, tiga hakim yang memimpin sidang perkara korporasi minyak goreng juga dijatuhi hukuman dalam sidang berbeda pada hari yang sama.
- Hakim nonaktif Djuyamto, serta dua anggota majelis Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan.
- Sedangkan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakut) dijatuhi hukuman 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman Wahyu lebih berat 5 bulan karena dianggap menjadi ‘pintu masuk’ bagi pihak korporasi untuk menyuap majelis hakim. (EP)





