Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan panduan ketat penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan.
Sebanyak tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, bagi siswa tingkat SD hingga SMA.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan tingkat kesiapan usia anak.
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol untuk menjaga kemampuan berpikir mereka.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung atau belajar menggunakan GPT,” ujar Pratikno dalam keterangannya melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).

Mitigasi Risiko Penurunan Kognisi
Langkah ini bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap kemajuan teknologi. Fokus utama SKB ini adalah memitigasi risiko brain rot atau penurunan kemampuan kognisi pada anak akibat terlalu bergantung pada jawaban otomatis dari mesin.
Pemerintah menekankan bahwa teknologi seharusnya membantu proses belajar, bukan menggantikan proses berpikir kreatif dan kritis siswa. Penggunaan AI yang bersifat “menyuapi” jawaban dianggap berisiko menghambat perkembangan intelektual generasi muda.
Meski melarang AI instan yang bersifat generatif untuk tugas sekolah, pemerintah tetap membuka ruang bagi penggunaan AI dalam ranah teknis dan simulasi. Pratikno mencontohkan beberapa penerapan yang masih diperbolehkan:
- Simulasi Robotik: Penggunaan AI untuk menggerakkan perangkat dalam praktik pendidikan dasar.
- Alat Bantu Pengajaran: Teknologi yang dirancang khusus oleh pengembang pendidikan untuk mendukung kurikulum.
- Media Pembelajaran Terstruktur: Sistem AI yang bersifat tertutup dan bertujuan mengasah keterampilan teknis, bukan memberikan jawaban tugas secara instan.
Tujuan jangka panjang dari SKB 7 Menteri ini adalah menciptakan ekosistem digital wellness di Indonesia. Pemerintah berharap anak-anak Indonesia mampu memposisikan diri sebagai pengendali teknologi, bukan sebagai pihak yang dikendalikan oleh algoritma.
“Agar anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tapi menguasai teknologi. Itulah tujuan kita, menggunakan secara bijak dan cerdas,” tambah Pratikno.
Pedoman ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, baik formal maupun informal. Inti dari kebijakan ini adalah sinkronisasi antara pemanfaatan teknologi dengan kematangan mental dan usia peserta didik.(NR)





