Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.
Bantah Terima Uang
Di hadapan wartawan, Yaqut membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil semasa menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata dilakukan untuk keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang disampaikan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ditahan 20 Hari Pertama
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, selama masa penahanan tersebut Yaqut akan ditempatkan di rumah tahanan negara cabang KPK.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK saat ini masih terus mendalami konstruksi perkara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan salah satu layanan penting bagi masyarakat Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. (An)





