Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 terus bergulir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penyidikan tersebut, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah aset dengan nilai total lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aset yang disita berasal dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Uang dalam Berbagai Mata Uang hingga Properti
Asep menuturkan, sebagian aset yang disita berupa uang tunai dalam beberapa mata uang asing maupun rupiah. Rinciannya antara lain 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset itu meliputi empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Seluruh barang yang disita saat ini tengah didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (An)





