Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik penerimaan fee percepatan keberangkatan haji dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fee tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Melalui skema tersebut, jemaah yang baru mendaftar dapat langsung diberangkatkan pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean seperti prosedur normal.
“Praktik ini berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Berawal dari Keputusan Dirjen PHU
Asep menuturkan, perkara ini bermula dari penerbitan keputusan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Dalam prosesnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan panggilan Gus Alex, disebut memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait kategori jemaah haji T0 atau TX.
Kategori tersebut merujuk pada jemaah yang baru mendaftar tetapi dapat langsung diberangkatkan tanpa harus mengikuti nomor antrean keberangkatan.
Kuota Tambahan untuk 54 Penyelenggara Haji Khusus
Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023, Rizky juga tercatat melakukan sejumlah pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota tambahan jemaah haji khusus.
Dari hasil pertemuan tersebut, ditetapkan kuota tambahan untuk 640 jemaah haji khusus yang kemudian dialokasikan kepada 54 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga mereka dapat memberangkatkan jemaah tanpa antrean. Bahkan terdapat perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota dengan jemaah kategori T0 atau TX,” kata Asep.
Fee Percepatan Capai USD 5.000 per Jemaah
Dalam praktiknya, penyidik KPK menemukan adanya pungutan fee percepatan kepada penyelenggara haji khusus yang memperoleh kuota tambahan tersebut.
Asep menjelaskan, Rizky Fisa Abadi diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari PIHK yang mengisi kuota tambahan tersebut.
“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.
Diduga Dibagikan ke Sejumlah Pihak
Dalam praktiknya, penyidik juga menemukan adanya modus pengalihan visa jemaah haji dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus sebagai salah satu cara mempercepat keberangkatan.
Menurut Asep, fee percepatan yang terkumpul dari jemaah tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (An)





