Jakarta – Selama bertahun-tahun, nama Paulus Tannos menjadi salah satu figur buron yang paling diburu dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Nilai kerugian negaranya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp2,3 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun kini, langkahnya tampaknya tak lagi mulus. Setelah ditangkap otoritas Singapura pada awal tahun ini, Tannos mencoba mencari celah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi langkah itu mental keras oleh hakim Singapura.
Ditangkap Setelah Bertahun-tahun Kabur
Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Ia sempat buron sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2019.
Dalam pelariannya, ia mengganti identitas dan menggunakan paspor diplomatik Guinea-Bissau, Afrika Barat.
“Kami telah mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Singapura tepat waktu, sebelum batas 45 hari sejak penangkapan,”
— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Pada keterangan Tertulis yang diterima Newslinkindonesia (17/6/2025)
Upaya Penangguhan Gagal Total
Setelah ditangkap, tim kuasa hukum Tannos mencoba mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan. Namun, pengadilan Singapura dengan tegas menolak permintaan tersebut. Artinya, Tannos tetap ditahan menunggu proses hukum.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos,”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Proses hukum selanjutnya adalah sidang pendahuluan ekstradisi, yang dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025. Sidang ini akan menentukan apakah permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia bisa dikabulkan oleh otoritas Singapura.
Singapura Tegas, Tapi Waspada
Dalam konferensi persnya , Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menegaskan komitmen negaranya untuk memproses ekstradisi secara serius.
Namun, karena Tannos menolak diekstradisi dan menunjuk pengacara, proses bisa berjalan panjang.
“Jika dia setuju, proses ekstradisi bisa selesai dalam enam bulan. Tapi jika ditolak, bisa memakan waktu dua tahun atau lebih,”
— K. Shanmugam, Menteri Hukum & Dalam Negeri Singapura
Paspor Diplomatik Guinea-Bissau
Salah satu senjata hukum Tannos adalah paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Pengacaranya diperkirakan akan menggunakan dokumen ini sebagai argumen hukum untuk menolak ekstradisi.
Hal ini menjadi perhatian karena bisa menyulitkan proses yang sebenarnya sudah jelas landasan hukumnya berdasarkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
Tinggal Tunggu Palu Hakim
Meski menghadapi hambatan, KPK optimistis bahwa proses ekstradisi akan berjalan lancar. Apalagi ini adalah momen penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antara Indonesia dan Singapura.
Jika proses ekstradisi berhasil, maka Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses hukum untuk perannya dalam skandal e-KTP yang melibatkan banyak nama besar di pemerintahan. (YA)





