Cilegon – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Ia diduga terlibat dalam permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang resmi di proyek PT China Chengda Engineering. Salim langsung ditahan usai gelar perkara. Kasus ini tak hanya melibatkan Muh Salim seorang.
Dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, serta Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
“kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA (Ismatullah) adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS (Muh Salim) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RJ (Rufaji Jahuri), yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon,” kata Dian kepada awak media, Jumat (16/5) malam.
Ketiganya diduga melakukan tekanan terhadap pihak perusahaan dalam upaya memperoleh proyek besar secara ilegal.

“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.
Bahkan dalam pertemuan itu, suasana memanas ketika Ismatullah menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa proses tender.
Sementara Rufaji Jahuri diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mengancam penghentian proyek jika pihak HNSI tidak dilibatkan.
“Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” lanjut Dian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan tangkapan layar yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan koordinasi antara para tersangka. Beberapa di antaranya:
- Satu bundel screenshot ajakan Ketua Kadin kepada saksi untuk ke lokasi proyek
- Surat resmi dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025
- Notulen pertemuan tertanggal 8 April dan 22 April 2025
- Surat tambahan dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025
Selain menetapkan tersangka, Polda Banten kini juga tengah menyelidiki aliran dana CSR yang diduga mengalir ke beberapa organisasi masyarakat.
“Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sambungnya.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menyisir pola yang sama dalam proyek-proyek serupa di wilayah Banten.
“Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan,” ucap Dian. (Ep)
Baca juga :