Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menindak premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan, dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
Tak hanya itu, ruang pengaduan juga dibuka agar masyarakat bisa turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025) malam.
Langkah ini dianggap sebagai respons cepat pemerintah terhadap maraknya tindakan intimidatif yang mengganggu kenyamanan publik dan iklim investasi nasional.
Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian :
- Dipimpin Kemenko Polhukam
- Bersama TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya
- Operasi Satgas akan dijalankan bersama dengan pemerintah daerah
- Melibatkan instansi lokal guna memastikan penegakan hukum yang menyeluruh
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” imbuh Budi Gunawan.
Tugas Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan
Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang bertindak di luar koridor hukum.
“Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial,” tegasnya.
Tugas Satgas Terpadu Premanisme & Ormas Meresahkan :
- Membasmi aksi premanisme dari akarnya
- Memberikan efek jera bagi pelaku
- Menciptakan ruang publik yang aman, adil, dan nyaman untuk semua
Meskipun demikian, pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Dengan adanya saluran aduan ini, masyarakat didorong untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelapor aktif dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Budi. (Ep)
Baca juga :