Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup suap jual beli jabatan, fee proyek, dan gratifikasi.
Total nilai uang haram yang diduga diterima mencapai Rp 2,6 Miliar. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Jumat (07/11/25) malam.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan 13 orang, termasuk sang bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang Rp2,6 miliar tersebut berasal dari tiga klaster, yaitu :
- Suap jual beli jabatan Rp 900 Juta.
- Fee proyek RSUD dr. Harjono Rp 1,4 Miliar.
- Gratifikasi Rp 300 Juta.
“Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster, penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 Miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 Juta dan AGP senilai Rp 325 Juta,” katanya.
Suap Jual Beli Jabatan
Kasus bermula ketika Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, mengetahui posisinya akan digantikan.
Untuk mempertahankan jabatan, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri.
- Penyerahan pertama dilakukan pada Februari 2025 senilai Rp 400 Juta melalui ajudan bupati.
- Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 325 Juta kepada Sekda Agus Pramono.
- Pada November 2025, Yunus menambah Rp 500 Juta melalui Ninik (NNK), kerabat Bupati Sugiri.
Dari seluruh transaksi tersebut, Sugiri menerima Rp 900 Juta, sementara Agus Pramono memperoleh Rp 325 Juta.
Fee Proyek RSUD & Gratifikasi
Selain suap jabatan, KPK juga menelusuri dugaan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 14 Miliar.
- Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak swasta Sucipto (SC), yang diduga memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 Miliar kepada Yunus Mahatma sebagai imbalan.
- Uang itu kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui ajudannya Singgih (SGH), dan adik kandungnya Ely Widodo (ELW).
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran gratifikasi Rp 300 Juta kepada Bupati Sugiri. Dalam rentang waktu 2023 hingga 2025 :
- Sugiri diduga menerima Rp 225 Juta dari Yunus Mahatma.
- Sugiri juga diduga menerima Rp 75 Juta dari pihak swasta Eko (EK).
Empat Tersangka Ditahan
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka, yang diduga berperan dalam praktik suap jabatan, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yaitu :
- Sugiri Sancoko
- Agus Pramono
- Yunus Mahatma
- Sucipto
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (08/11/25) hingga (27/11/25) di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Atas perbuatannya, Bupati Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sucipto dan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (NR)





