Panglima TNI : Perwira Aktif di Jabatan Sipil Tak Sesuai UU, Segera Mundur!

Perintah Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Harus Segera Dilaksanakan

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan seluruh perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian dan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru untuk segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perintah ini harus segera dilaksanakan. “Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kristomei, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, Panglima TNI sudah memberikan arahan kepada prajurit aktif yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dalam revisi UU TNI agar segera meninggalkan jabatannya.

Proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini terus berjalan, dan Markas Besar (Mabes) TNI akan menunggu hingga seluruh tahapan administrasi selesai. Kristomei menekankan bahwa perintah ini bersifat segera dan harus dilaksanakan tanpa penundaan.

Sebagai bentuk penerapan kebijakan ini, Kristomei mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Jabatan tersebut tidak termasuk dalam daftar 14 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif.

Menurut Kristomei, Mayjen Novi telah mulai menjalani proses pengunduran diri. Ia sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI, tetapi sejak Kamis lalu sudah dipindahkan menjadi Perwira Staf Khusus sambil menunggu Surat Keputusan (SKEP) pengunduran dirinya terbit.

Revisi UU TNI telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh perwira aktif TNI dari 10 menjadi 14 institusi.

Di luar daftar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI tetap memiliki peluang menduduki jabatan sipil, tetapi dengan syarat utama bahwa mereka harus mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini dari dinas militer.

Pengesahan revisi UU TNI memicu berbagai respons, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa. Sebagian kelompok menilai aturan ini masih membuka peluang intervensi militer dalam jabatan sipil, sementara pihak DPR meminta masyarakat untuk memahami substansi perubahan undang-undang sebelum menilai lebih lanjut.

Di tengah polemik ini, implementasi aturan tetap berjalan. Panglima TNI memastikan bahwa transisi ini akan dilakukan secara bertahap namun tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU TNI yang baru. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *