Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyerukan masyarakat untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke teknologi embedded SIM (e-SIM). Langkah itu dinilai penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital, serta mendukung transformasi ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, efisien, dan modern.
e-SIM adalah evolusi dari teknologi kartu SIM tradisional. Berbeda dengan kartu SIM fisik, e-SIM tertanam langsung ke dalam perangkat dan dapat diaktifkan secara digital tanpa perlu menukar kartu secara manual.
Teknologi itu membuka peluang besar bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), serta memperkuat efisiensi sektor telekomunikasi.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Untuk mempercepat adopsi teknologi ini, Meutya telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Regulasi ini juga memuat ketentuan pemutakhiran data pelanggan secara real-time dan mengintegrasikan sistem pendaftaran berbasis identitas asli (real-name registration).
Menurut Meutya, selama ini masih banyak nomor seluler yang tidak terdata dengan baik. Dari total 350 juta nomor kartu SIM di Indonesia, hanya sekitar 280 juta yang tercatat secara resmi. Lebih dari itu, pengguna yang telah bermigrasi ke e-SIM baru mencapai sekitar lima persen.
“Memang ke depan itu enggak ada lagi SIM fisik, ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, untuk melawan scam, phishing, dan menghindari NIK yang banyak digunakan orang lain,” jelas Meutya.
Migrasi ke e-SIM juga selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan data pelanggan yang lebih akurat, potensi penyalahgunaan identitas untuk kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini diharapkan membentuk ekosistem digital yang lebih tertib, terpercaya, dan sehat—terutama bagi generasi muda. Kebijakan e-SIM juga mendukung penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok usia rentan di ruang digital.
Pemerintah memberikan waktu transisi selama dua tahun bagi operator telekomunikasi, untuk menyesuaikan sistem dan layanan mereka terhadap kebijakan e-SIM. Dalam masa penyesuaian ini, operator diminta tetap mengutamakan perlindungan data pribadi dan kenyamanan pelanggan, termasuk mempermudah proses migrasi dari SIM fisik ke e-SIM.
“Kami sudah berbicara dengan operator seluler, baik gerai maupun secara teknologi, telah menyiapkan, memudahkan masyarakat mendaftarkan nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,” tambah Meutya. (Ep)
Baca juga : Kemkomdigi & Amazon Kuiper Kolaborasi Perluas Akses Internet