Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara mengenai fenomena pemblokiran massal rekening bank yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ribuan nasabah dikagetkan ketika mengetahui rekening mereka tidak bisa digunakan, dan kini PPATK menjelaskan alasan di balik langkah drastis ini.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penghentian transaksi pada rekening dormant dilakukan demi melindungi kepentingan publik dan menjaga sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan finansial.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5/2025).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang sudah tidak aktif melakukan transaksi – baik penarikan, penyetoran, maupun transfer – dalam jangka waktu tertentu. Meski terkesan sepele, rekening semacam ini sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk kejahatan finansial, termasuk pencucian uang, penipuan daring, dan perjudian online.
Ivan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli akun bank, yang kemudian digunakan sebagai sarana deposit perjudian online. Temuan ini menjadi lonceng peringatan akan lemahnya kontrol atas kepemilikan dan penggunaan rekening bank di masyarakat.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” terang Ivan.
Meski diblokir sementara, Ivan menegaskan bahwa pemilik rekening tidak kehilangan hak atas dananya. Mereka bisa mengajukan reaktivasi dengan mendatangi kantor cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi langsung PPATK untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai status rekening mereka.
Langkah Pencegahan Bagi Nasabah
PPATK turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga privasi data perbankan. Berikut beberapa langkah sederhana yang disarankan:
- Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.
- Jangan pernah memberikan data pribadi, terutama informasi rekening, kepada pihak asing.
- Laporkan segera ke bank atau aparat jika menerima transfer mencurigakan dari sumber tidak dikenal.
Selain untuk mencegah tindak kejahatan, penghentian transaksi rekening dormant juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sistem keuangan Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih bersih dan transparan. PPATK juga menjangkau ahli waris dan pimpinan korporasi terkait rekening yang tidak diketahui keberadaannya untuk memastikan semua proses berjalan dengan adil dan akuntabel.
“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal,” jelas Ivan.
Dengan langkah ini, PPATK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Gerakan preventif ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas finansial Indonesia di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber dan keuangan. (Ep)