Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: DPR dan Greenpeace Desak Pemerintah Bertindak

“Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,”

JakartaAnggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Novita Hardini, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, praktik tambang di kawasan tersebut telah mengabaikan regulasi dan menjadi ancaman serius terhadap salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan. Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” tegas Novita di Jakarta, (04/06/25).

Raja Ampat terdiri dari :

  • Lebih dari 610 pulau kecil
  • Habitat 75% spesies laut dunia
  • Termasuk 540 jenis karang
  • Lebih dari 1.500 spesies ikan

Sayangnya, beberapa pulau di kawasan ini telah mengantongi IUP, dan sebagian bahkan telah aktif ditambang.

Novita mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas menyatakan, bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya diperbolehkan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.

“Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” ujarnya.

Data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa :

  • Sektor pariwisata menyumbang PAD sebesar Rp 150 Miliar per tahun
  • Kunjungan mencapai 30.000 wisatawan
  • 70% Di antaranya wisatawan mancanegara

“Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen,” imbuh Novita.

Saat ini, DPR melalui Komisi VII tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata sebagai payung hukum, untuk melindungi destinasi wisata strategis nasional.

“RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak,” tandas Novita.

Ia menutup pernyataannya dengan desakan agar tidak ada lagi izin baru tambang di Raja Ampat dan audit menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.

Aksi Damai & Protes Greenpeace: “Nickel Mines Destroy Lives”

Sebelumnya pada Selasa (03/06/25), Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda asal Papua juga menggelar aksi damai di Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta.

Saat Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno berpidato, mereka membentangkan spanduk dan banner bertuliskan:

“What’s the True Cost of Your Nickel?”

“Nickel Mines Destroy Lives”

“Save Raja Ampat from Nickel Mining”

Aksi dilakukan di dalam ruang konferensi dan juga di exhibition area, dengan tujuan menyampaikan pesan kepada pemerintah, pelaku industri nikel, dan masyarakat luas tentang dampak buruk tambang.

Greenpeace menyebut bahwa praktik pertambangan telah menghancurkan ekosistem di berbagai daerah :

  • Morowali
  • Konawe Utara
  • Kabaena
  • Wawonii
  • Halmahera
  • Obi
  • Kini mengancam Raja Ampat

Kerusakan Nyata Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Dikutip dari laman Greenpeace Indonesia, ditemukan aktivitas tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, yang termasuk wilayah yang secara hukum tidak boleh ditambang.

Analisis mereka menyebut lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami telah dibabat, menyebabkan limpasan tanah dan sedimentasi di laut.

Selain tiga pulau itu, pulau kecil Batang Pele dan Manyaifun juga terancam tambang. Pulau-pulau ini dekat dengan Piaynemo, ikon Raja Ampat yang gambarnya terdapat pada uang pecahan Rp 100.000.

“Raja Ampat sedang dalam bahaya karena kehadiran tambang nikel di beberapa pulau, termasuk di kampung saya di Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Tambang nikel mengancam kehidupan kami,” kata Ronisel Mambrasar, anggota Aliansi Jaga Alam Raja Ampat. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *