Rp 6,2 Miliar Yang Membungkam Nurani Seorang Hakim di Kasus CPO!

Dibalik Palu Sidang Nurani Hakim Diuji, dan Kembali Kalah Oleh Uang

Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari hakim nonaktif Ali Muhtarom.

Ia mengaku telah menerima uang suap sebesar Rp 6,2 Miliar, demi memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengakuan itu disampaikan Ali saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap yang menyeret mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (08/10/25).

“Saya ada menerima uang dari Pak Agam, saya diberikan uang oleh Pak Dju,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ali, uang suap berasal dari korporasi yang disalurkan melalui pengacara mereka, Ariyanto.

Namun, uang tersebut tidak diterima langsung, melainkan melalui dua rekannya sesama hakim, Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.

Ali, Agam, dan Djuyamto merupakan majelis hakim yang menangani perkara tiga korporasi besar CPO tersebut: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

2 Kali Terima Uang Asing

Ali menjelaskan, uang suap diterima dalam dua tahap, yaitu :

  • Penyerahan pertama berlangsung sekitar Mei atau Juni 2024, ketika sidang masih berjalan usai putusan sela di bulan April.
  • Dalam pertemuan di ruang kerja PN Jakarta Pusat itu, Agam menyerahkan amplop coklat berisi 60.000–70.000 Dolar AS atau sekitar Rp 1,1 Miliar.
  • Amplop itu disebut sebagai uang “titipan untuk baca berkas” dan “atensi dari pimpinan”.

“Pak Agam memberikan saya uang, beliau menyampaikan, ‘Ini ada uang titipan untuk baca berkas’. Dan ini dari Pak Dju juga menyampaikan, ‘Ini ada atensi dari pimpinan,’” jelas Ali.

  • Beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2024, Ali kembali menerima uang dalam penyerahan kedua.
  • Lokasinya di depan sebuah bank di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
  • Dalam pertemuan singkat itu, Djuyamto datang lebih dulu, disusul Agam dan Ali.
  • Dari mobil Djuyamto, keluar dua tas kertas berisi uang dalam bentuk dolar AS.

Setelah pertemuan itu, Agam mengantar Ali pulang ke kos. Di sana, Ali baru membuka tas tersebut dan menemukan isinya sekitar Rp 5 Miliar, atau sekitar 330.000 Dolar AS.

Kasus suap ini menjerat lima orang hakim dan pegawai pengadilan, dengan total uang mencapai Rp 40 Miliar. Berikut rinciannya:

  • Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat: Rp 15,7 Miliar
  • Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara: Rp 2,4 Miliar
  • Djuyamto, Ketua Majelis Hakim: Rp 9,5 Miliar
  • Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing Rp 6,2 Miliar

Suap ini diduga diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas bagi tiga korporasi besar sawit tersebut.

Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, telah mengembalikan uang Rp 6,9 Miliar ke Kejaksaan Agung.

Proses hukum kini terus berlanjut, dan publik menanti apakah kasus ini akan membuka jalan bagi pembenahan serius di tubuh peradilan Indonesia. (Ep)

Baca juga : 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *