Tom Lembong Bebas! “Saya Masih Cinta Republik Ini!”

Abolisi Tom Lembong Bagian dari Paket Pengampunan Hukum Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong akhirnya menghirup udara bebas. Jumat malam (01/08/25), ia keluar dari Rutan Cipinang setelah resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Di sampingnya, sang istri tercinta, Siska, setia mendampingi sembari membawa sebuket kecil bunga putih. Mereka langsung disambut puluhan kamera, simpatisan, dan sejumlah tokoh politik, termasuk Anies Baswedan.

“Saya terharu, dedikasi, empati, simpati, dan komitmen banyak pihak membuat saya kembali bisa menghirup udara bebas,” kata Tom, dengan mata memerah.

Tom Lembong resmi bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang telah disetujui DPR. Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, meski hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana korupsi.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangannya,” ucap Tom.

Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya bukanlah ideal, namun penuh pelajaran.

“Saya merefleksikan bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana negara melindungi warganya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa perjuangannya belum selesai.

“Saya tidak ingin kebebasan ini menjadi akhir cerita. Saya ingin ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama,” katanya.

Didampingi sang istri dan sahabat dekatnya, Anies Baswedan, Tom menegaskan komitmennya tetap berkontribusi untuk negeri.

“Saya kembali dengan semangat yang tidak retak dan tidak patah. Saya masih amat mencintai republik ini,” ujarnya mantap.

Sementara itu, Anies Baswedan yang tiba lebih awal di lokasi menyatakan kehadirannya sebagai bentuk dukungan moral. Anies juga meminta agar publik memberi ruang pribadi bagi Tom dan keluarganya.

“Malam ini, biarkan Tom dan Siska menikmati waktu berkumpul kembali sebagai keluarga. Jangan dulu diminta hadir di acara atau forum. Masih banyak waktu ke depan untuk bicara hal-hal substantif,” ujarnya.

Abolisi terhadap Tom Lembong menjadi bagian dari paket pengampunan hukum yang dikeluarkan Presiden Prabowo menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Selain Tom, Presiden juga mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.168 narapidana lainnya, termasuk pelaku makar di Papua, warga lanjut usia, serta orang dengan gangguan jiwa. (An)

Baca juga : 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *